Alat berat di belilas indra giri hulu


Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja

  1. Pihak pertama bersedia menyewakan unit alat berat  kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa unit alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :


No
Spesifikasi
Jenis Alat Berat
Harga Sewa Alat Perjam
Jumlah
1.
KOBELCO SK 200–8 
TAHUN 2008
WHEEL LOADER/EXAVATOR

Rp. 200.000
1 Unit

Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari pengambilan unit alat berat hingga pengembalian unit alat berat dan harus disetujui oleh pihak pertama.

2. Biaya mobilisasi dan demobilisasi wajib dibayar dimuka apabila perjanjian pemakaian 100 jam dan akan dianggap lunas apabila pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam unit alat berat kurang dari 100 jam maka biaya tidak akan dikurangi / sesuai permintaan pihak pertama.

3. Apabila terdapat perpanjangan jam unit alat berat maka biaya demobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua.

Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Unit Alat Berat

1. Selama masa penyewan unit alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama.

2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja unit alat berat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi maka pihak pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar

Pembayaran Sewa

1. Pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar 100 jam serta ditambah dana mobilisasi unit alat berat PP (Pergi Pulang) terkecuali ada kesepakatan bersama.

2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100 jam dan pihak kedua masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.

Pemindahan, Pengambilan dan Pengunaan Alat

1. Unit alat berat tidak boleh dipindahkan oleh pihak kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis kecuali ada persetujuan dari pihak pertama.

2. Apabila pihak kedua akan menggunakan unit alat berat kelokasi diluar dari perjanjian sedang masa jam alat belum habis maka pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama sebelumnya